Pontianak – Kamis (21/04) lalu, ketika demostrasi wakil Ketua DPR menyebutkan Partai Mahasiswa Indonesia. Kemudian, hal tersebut menghebohkan warga +62. Diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia ini secara resmi terdaftar di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) sejak awal tahun. Sebagai partai berbadan hukum, partai ini pun sudah bisa turut daftar di Pemilu 2024 yang akan datang.
Dilansir dari media tempo.co pada Minggu (24/4), Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto menyebut Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 atau yang kerap disebut Parkindo 45.
Hal itu diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022, Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Selanjutnya, Ketua Bidang Perguruan tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Pontianak Abdul Wakhid Syarifudin, merespons terkait Partai Mahasiswa Indonesia tersebut.
“Partai Mahasiswa Indonesia ini bukanlah partai yang menaungi dari semua Mahasiswa. Karena selama ini, secara independensi HMI Sendiri tidak berafiliasi dan tidak berkaitan dengan partai manapun,” terangnya.
Dirinya juga menyebutkan, “Bahwa Partai Mahasiswa Indonesia harus diganti namanya dan HMI Cabang Pontianak tidak sepakat secara HMI pun mahasiswa harus independen agar nilai mahasiswa sebagai agen of control tidak dirasa hanya sekedar kata belaka.”
“Hal seperti bukan hanya ingin baper terkait pemberitaan tersebut, melainkan hanya mengajak mahasiswa khususnya untuk merespon yang membawa nama mahasiswa oleh oknum tertentu dan bahkan akan menghilangkan citra mahasiswa itu tersendiri,” tegasnya.
Citizen Reporter: Suhedi