Sambas, Apakalbar.com – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sambas Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sambangi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Paggong Sebedang di Danau Sebedang, Rabu (22/02/23).
Bakueda sambangi seluruh pengelola kantin/ kafe rumah makan yang ada di Danau Sebedang dengan kriteria berbeda-beda, ada yang hanya tempat makan saja, ada juga yang memiliki usaha penginapan, dan usaha atraksi air.
Ardy Sanjaya Ketua Pokdarwis Paggong Sebedang mendukung uapaya pemerintah dalam meningkatkan PAD Daerah, salah satunya membayar pajak yang dikenakan 10% dari hasil makan minum pengunjung.
“Tentu ini akan berdampak baik untuk pembangunan di Danau Sebedang, salah satunya jalan yang baru-baru ini kita nikmati, Jalan Aspal 2 Km dengan Pagu Anggaran 4,5 Miliar, harapan kami kedepannya pembangunan terus berlanjut berupa program pemerintah, Insya Allah ada jalan lingkar di Danau Sebedang, semoga terwujud kedepannya,” tutur Ardy.
“Kami juga tahun ini ikut serta dalam ajang Anugrah Desa Wisata Indonesia 2023, nanti bisa menjadi nilai plus dari Kemenparekraf bahwasanya pelaku usaha di Danau Sebedang taat pajak,” sambungnya.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Henda Yani, S.H. mengucapkan terimakasih kepada Pokdarwis dan pelaku usaha saat sosialiasi kepada pemilik kantin/ kafe yang sangat terbuka dan siap mendukung.
“Ada beberapa kantin/ kafe yang sudah kami data untuk melakukan pendaftaran awal, nantinya kita sudah mulai pungut pajak di bulan April 2023,” tutur Henda.
“Ini yang kita harapkan kepada pelaku usaha khususnya tempat wisata di Kabupaten Sambas, Danau Sebedang menjadi pencontohan bagi pelaku-pelaku usaha wisata,” tambahnya.
Pajak restoran tertuang dalam Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 34 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Restoran.
Editor: Ika Ayuni Lestari