Kalbar, ApaKalbar.com – Bawaslu Kabupaten/ Kota telah mendapatkan data dugaan pencatutan nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat terdapat potensi kegandaan internal dan eksternal sebanyak 29.535 yang tersebar pada sembilan (9) kabupaten/ kota se-Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan Pers Rilis Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu (4/09/2022) tentang Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik pada Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan hasil pengawasan dan tindak lanjut Rapat Koordinasi Pengawasan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 yang ditanda-tangani Ruhermansyah, S.H. selaku Ketua Bawaslu Kalbar.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menghimbau kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kalimantan Barat termasuk masyarakat umum untuk aktif mengecek NIK pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk mengetahui status dalam SIPOL. Bagi masyarakat yang namanya dicatut oleh partai politik, dapat melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kaliamantan Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat.
Terdapat tiga 3 hal pokok yang menjadi topik pembahasan yaitu pengecekan secara berkala terhadap Sipol, pembukaan posko pengaduan masyarakat, dan pencermatan potensi kegandaan.
Untuk poskos pengaduan masyarakat baru 39 orang yang tercatat dari berbagai kabupaten.
“Posko Pengaduan Masyarakat dibuka oleh seluruh jajaran Bawaslu mulai dari kabupaten/ kota hingga provinsi guna menyediakan media dan wadah komunikasi dengan masyarakat. Posko tersebut nantinya akan menerima pengaduan dari setiap lapisan masyarakat yang merasa nama dan NIK-nya dicatut oleh salah satu partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 dengan mengisi form surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik yang sudah disediakan pada posko pengaduan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat,” tutur Ruhermansyah, Ketua Bawaslu Kalbar dalam Pers Rilisnya.
Selain itu sudah tercatat delapan (8) data jajaran internal Bawaslu Kabupaten/ Kota yang dicatut namanya sebagai keanggotaan di Partai Politik, 26 ASN, dan 5 Aparatur Desa yang terdapat dalam keanggotaan SIPOL.
“Hal yang perlu menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan/atau ditindaklanjuti oleh KPU segera dilaksanakan, agar proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan mewujudkan iklim pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan bermartabat,” tutup Ruhermansyah.
Reporter: Ika Ayuni Lestari
Editor: Rahmat Al Kafi