Kalbar, ApaKalbar.com – Pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat (Kalbar) VIII dinilai kian carut-marut. Setelah sebelumnya PWNU Kalbar masa khidmat 2017-2022, berikut panitia Konferwil yang telah dibentuk kemudian dikarteker tanpa alasan jelas oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kini terdapat persoalan yang dianggap di luar kebiasaan NU. Di mana pada sidang pleno ketiga Konferwil, Sabtu (30/07/2022), muncul persoalan usulan ahwa ganda.
“Usulan ahwa ganda ini sudah di luar kebiasaan, kaidah, serta adab NU. Baru kali ini ada persoalan orang-orang yang diusulkan dalam ahwa itu terdapat kegandaan,” kata Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Singkawang, Agus Salim, Minggu (31/07/2022) dini hari.
Ahwa merupakan mekanisme yang diterapkan untuk memilih Rais. Ditingkat PWNU, sistem ahwa untuk memilih Rais Syuriah. Akibat adanya usulan ganda di tingkat PCNU terhadap siapa yang akan mengikuti ahwa, sidang pleno pun diskors.
“Padahal, dalam peraturan organisasi tidak diatur mekanisme penyelesaian adanya usulan ahwa ganda. Yang diatur hanya dalam kasus surat mandat ganda peserta Konferwil. Itu pun sudah jelas diatur bahwa dalam hal terjadi mandat ganda, maka yang dianggap sah adalah yang ditandatangi oleh Rais Syuriah,” terang Salim.
Baca Juga: Isi Ramadhan dengan Pahala, Osis MA Ushuluddin Singkawang Bagikan Takjil di Singkawang dan Jawai
Salim mengungkapkan, sidang pleno diskors berawal dari silang pendapat dan muncul surat usulan ahwa yang ganda. Padahal, hal itu tidak boleh terjadi. Sebab usulan nama-nama yang mengikuti ahwa merupakan rekomendasi resmi dari Syuriah.
“Soal ahwa, jelas itu adalah rekomendasi resmi dari Syuriah masing-masing PCNU yang diserahkan ke panitia Konferwil,” kata Salim.
Persoalan usulan ahwa semakin pelik, pasalnya mekanisme pemilihan ahwa sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, surat usulan yang disampaikan mestinya dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel. Kotak tersebut akan dibuka pada saat sidang pleno penghitungan ahwa.
“Namun faktanya dokumen itu dimasukkan dalam map dan dibawa oleh oknum PBNU. Di sinilah awal pangkalnya, panitia ceroboh karena tidak mengamankan dan menjaga kerahasiaan dokumen itu,” ungkap Salim.
Khatib Syuriah PCNU Sambas Nazarudin menyesalkan hal tersebut, menurutnya pada minggu dini hari Konferwil berakhir. Hal itu dikarenakan, saat membahas Pasal 3 untuk mengusulkan nama-nama Rais Aam PWNU Provinsi Kalbar, ada sejumlah ketentuan yang tidak sesuai dengan aturan internal organisasi.
“Saya hanya menyampaikan fakta yang terjadi dalam ruang Konferwil yang diakhiri jam 02.30 WIB hampir subuh. Ini sudah menjadi sebuah keputusan dan kesepakatan semua peserta yang waktu dan tempatnya Konferwil akan digeser, kita belum tahu. Ini juga nanti harus mendapat keputusan dan persetujuan PBNU, yang tadi malam dibahas baru selesai sampai Pasal 3. Nanti dalam pertemuan konferwil berikutnya akan dilanjutkan pasal 4.”
Baca Juga: Evaluasi 1 Tahun Kepemimpinan, Mahasiswa Kecewa Bupati Tidak Temui Massa Aksi
Semua peserta Konferwil menerima, karena ada beberapa hal yang secara teknis tidak sesuai dan tidak prosedural.
Jika Konferwil berlangsung sesuai aturan, harusnya kepengurusan PWNU Provinsi Kalbar masa khidmat 2022-2027 sudah terbentuk. Namun karena adanya hal yang tidak sesuai saat menentukan Rais Aam, maka pengurus PCNU di 14 kabupaten/ kota menyepakati menunda Konferwil.
Awalnya memang harus menentukan Rais Aam, masing-masing PCNU mengusulkan nama untuk Rais Aam. Setelah ada Rais Aam, baru kita pilih Ketua Tanfidziah-nya.
Kendati demikian, dirinya berharap agar Konferwil PWNU Provinsi Kalbar segera dituntaskan sehingga organisasi Islam tertua di Indonesia ini mendapat pemimpin untuk melanjutkan tugas dan tanggungjawab membesarkan NU di daerah ini.
Saya berharap khususnya kami dari PCNU Sambas, Konferwil segera dilakukan di manapun tempatnya sepanjang untuk kebaikan. Mudah-mudahan bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tutup Nazarudin, Minggu (31/07/2022).
Reporter: Erianto
Editor: Siti Qomariyah