PONTIANAK, APAKALBAR.COM – Pemerintah Kota Pontianak menggelar kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2025 dengan tema “Kebijakan Jam Malam Bagi Anak Ditinjau dari Perspektif HAM” pada hari Kamis, 24 Juli 2025 di Ruang Rapat Wali Kota, Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemantapan pelaksanaan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi orang tua atau wali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan Cabang Pontianak, Muh. Abdan Masykur, yang menyampaikan pandangan sekaligus dukungan kritis terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami mendukung kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan anak dari risiko negatif di malam hari. Namun implementasinya harus tetap berpijak pada prinsip hak asasi manusia, yaitu tidak represif, menjunjung partisipasi masyarakat, serta mengutamakan edukasi,” ujar Ketua IKAMI Sulsel Pontianak
BACA JUGA: Pengurus IKAMI SULSEL se-Kalimantan Barat Resmi Dilantik
Abdan menambahkan bahwa kebijakan jam malam harus dilihat sebagai instrumen sosial untuk melindungi, bukan untuk menghukum. Oleh karena itu, IKAMI Sulsel menyambut baik forum sosialisasi ini sebagai sarana untuk menguatkan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan kelompok pemuda dalam mewujudkan perlindungan hak anak secara komprehensif.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari orang tua, sekolah, dan masyarakat, bukan hanya aparat, dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan secara manusiawi dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami berharap kebijakan ini tidak berhenti pada pengawasan, tapi juga diikuti dengan program pendampingan, edukasi HAM di sekolah, serta ruang-ruang ekspresi aman bagi anak-anak dan remaja” Tutupnya.
Citizen Reporter