Massa Aksi di DPRD Kalbar Dipukul dan Dipijak, Badko HMI Kalbar Tuntut Tanggung Jawab Aparat

Mahmudi, Ketua Umum HMI Cabang Kubu Raya, saat ditemui setelah menjadi korban kekerasan aparat dalam aksi di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Mahmudi, Ketua Umum HMI Cabang Kubu Raya, saat ditemui setelah menjadi korban kekerasan aparat dalam aksi di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

PONTIANAK — Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap massa aksi di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Insiden tersebut menyebabkan sedikitnya 15 orang, termasuk tiga kader HMI, ditahan dan beberapa lainnya mengalami luka parah.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Bidang Otonomi Daerah dan Demokrasi Badko HMI Kalbar, Destu Rizky Ramadhansyah, tindakan aparat saat pengamanan sangat tidak manusiawi.

Massa aksi dipukul dan diinjak-injak hingga menyebabkan beberapa peserta luka-luka, termasuk Ketua Umum HMI Cabang Kubu Raya yang harus dilarikan ke rumah sakit.

“Kami mengutuk tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian. Tindakan mereka sangat tidak manusiawi, massa aksi dipukul dan dipijak hingga menyebabkan beberapa massa aksi mengalami luka,” kata Destu.

BACA JUGA: 7 Tuntutan Aksi Demo HMI Cabang Mempawah, Syahrul: Kami Kecewa terhadap DPRD Mempawah

Destu menambahkan, perlakuan brutal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

“Tindakan represif aparat tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan pendapat yang tertuang jelas dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan menciderai demokrasi,” tegasnya.

Atas kejadian ini, BADKO HMI KALBAR menuntut pertanggungjawaban aparat. Mereka juga menyayangkan insiden tersebut, mengingat seharusnya aparat mengayomi massa aksi, bukan sebaliknya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat. Aparat seharusnya mengamankan massa aksi dengan cara mengayomi bukan dengan tindakan keji,” ungkap Destu.

“Kami harapkan ke depan tidak terulang kembali kejadian serupa terhadap massa aksi yang ingin menyuarakan aspirasi di seluruh Indonesia, karena menyuarakan aspirasi merupakan hak sipil yang dilindungi oleh konstitusi.” tutup Destu

Reporter: Darsono

Pos terkait